Berita Aceh Besar
Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno Hatta
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan penertiban terhadap bangunan liar
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (26/2/2025).
Penertiban yang dilakukan dengan membongkar puluhan bangunan liar yang melanggar aturan mulai dari Simpang Lamsayuen hingga perbatasan Kecamatan Ingin Jaya-Darul Imarah.
Bangunan tersebut dibongkar lantaran dibangun di dekat badan jalan dan melanggar aturan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan, dasar hukum penertiban bangunan liar tersebut sesuai dengan Permendagri No. 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
Pembongkaran itu kata dia, dilakukan setelah pihaknya memberikan teguran ke satu, dua dan tiga.
Total ada 30 bangunan liar yang diberikan surat teguran oleh petugas.
“Sebagian ada yang sudah membongkar secara mandiri, namun sebagian lagi tidak.
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Kuansing Ditangkap, Pelaku Berdalih Dengar Bisikan Gaib hingga Perselingkuhan
Sehingga kita hari ini melakukan pembongkaran bersama personel,” katanya dikutip Serambinews.
Dikatakannya, bangunan yang dibongkar tersebut terdiri dari bangunan semi permanen.
Dimana dalam proses pembongkaran, petugas terpaksa harus memanjat ke atap untuk membongkar seng dan kanopi bangunan tersebut.
Selain bangunan, pihaknya juga menertibkan lapak dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Dijelaskan Suhaimi, sesuai dengan aturan, batas antara toko dengan badan jalan harus berjarak 12 meter.
Namun, bangunan yang dibongkar tersebut menyalahi aturan dengan membangun bangunan liar di atas jarak yang sudah dilarang.
“Di depan toko tidak boleh ada bangunan. Karena itu ruang publik.
Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar
bangunan liar
PKL
langgar aturan
surat teguran
Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar
Prohaba.co
| Air Sungai Krueng Jalin Keruh, Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Operasi Antik Seulawah 2026, Polda Aceh Temukan dan Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Besar |
|
|---|
| Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN, Capai 4.484 Jiwa |
|
|---|
| Transformasi Besar Dimulai! Relaunching AMANAH Aceh Jadi Game Changer Industri Kreatif |
|
|---|
| Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-dan-WH-Aceh-Besar-membongkar-bangunan-liar-di-kawasan-Jln-Soekarno-Hatta.jpg)