Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno Hatta

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan penertiban terhadap bangunan liar

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
BONGKAR BANGUNAN LIAR - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan Jln Soekarno Hatta, Gampong Lamsayuen, Rabu (26/2/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO -  Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (26/2/2025).

Penertiban yang dilakukan dengan membongkar puluhan bangunan liar yang melanggar aturan mulai dari Simpang Lamsayuen hingga perbatasan Kecamatan Ingin Jaya-Darul Imarah.

Bangunan tersebut dibongkar lantaran dibangun di dekat badan jalan dan melanggar aturan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan, dasar hukum penertiban bangunan liar tersebut sesuai dengan Permendagri No. 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Pembongkaran itu kata dia, dilakukan setelah pihaknya memberikan teguran ke satu, dua dan tiga.

Total ada 30 bangunan liar yang diberikan surat teguran oleh petugas.

“Sebagian ada yang sudah membongkar secara mandiri, namun sebagian lagi tidak.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Kuansing Ditangkap, Pelaku Berdalih Dengar Bisikan Gaib hingga Perselingkuhan

Sehingga kita hari ini melakukan pembongkaran bersama personel,” katanya dikutip Serambinews.  

Dikatakannya, bangunan yang dibongkar tersebut terdiri dari bangunan semi permanen.

Dimana dalam proses pembongkaran, petugas terpaksa harus memanjat ke atap untuk membongkar seng dan kanopi bangunan tersebut. 

Selain bangunan, pihaknya juga menertibkan lapak dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. 

Dijelaskan Suhaimi, sesuai dengan aturan, batas antara toko dengan badan jalan harus berjarak 12 meter.

Namun, bangunan yang dibongkar tersebut menyalahi aturan dengan membangun bangunan liar di atas jarak yang sudah dilarang.

“Di depan toko tidak boleh ada bangunan. Karena itu ruang publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved