Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan
Karena peringatan tak digubris, para petugas gabungan pun melakukan pembongkaran beberapa kios di depan toko milik desa dan membongkar sejumlah kios makanan di sepanjang jalan Desa Lamlumpu, Peukan Bada.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dalam kawasan Jalan Ulee Lheue-Simpang Rima, Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.
Kasatpol PP & WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, setidaknya ada 16 unit bangunan liar milik PKL yang dibongkar oleh petugas kemarin.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran dagangan milik PKL tersebut diletakkan di bahu jalan dan hal itu melanggar aturan.
“Penertiban bangunan liar sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar,” kata Muhajir kepada Prohaba.co.
Dia katakan, dasar hukum penertiban bangunan liar tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam penertiban tersebut, kata Muhajir, petugas langsung membongkar bangunan liar dan menggusur sejumlah gerobak dagangan milik PKL.
Baca juga: Modus Fakir Miskin, Dua Remaja Pengemis di Banda Aceh Diamankan Satpol PP
Baca juga: Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas: Sekarang Aku Bisa Lihat Laki-laki Lagi!
Sebelumnya, kata Muhajir, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, tetapi tidak diindahkan.
“Penertiban ini menindaklanjuti surat SP 1, SP 2, dan SP 3 yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu,” ungkapnya.
Karena peringatan tak digubris, para petugas gabungan pun melakukan pembongkaran beberapa kios di depan toko milik desa dan membongkar sejumlah kios makanan di sepanjang jalan Desa Lamlumpu, Peukan Bada.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan sosialisasi sesuai denganPasal 34 ayat (1) Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh,” tuturnya.
Ia mengimbau para pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakanlah tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah.
“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Lezat tapi Berisiko, Kenali Efek Samping Makan Mangga secara Berlebihan
Baca juga: Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ternak Sapi Warga
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Oplosan di Aceh Besar, Tiga Pelaku Ditangkap
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
bangunan liar
Satpol PP dan WH Aceh Besar
PKL
Peukan Bada
langgar aturan
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
penertiban pedagang
Syech Muharram Temui Menkes, Minta Dukungan Bangun RS Tipe B di Aceh Besar |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Puskesmas Pulau Nasi, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
Ular Piton 6 Meter Gegerkan PAUD di Aceh Besar, Dievakuasi Petugas Damkar |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.