Selebritas

Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas: Sekarang Aku Bisa Lihat Laki-laki Lagi!

elebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Editor: Muliadi Gani
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Selebgram Lina Mukherjee yang sebelumnya divonis dua penjara akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024). 

PROHABA.CO, PALEMBANG -  Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Senyum semringah kebahagiaan terpancar jelas dari raut wajah Lina Mukherjee  lantaran menanti kebebasan nya yang jatuh pada hari ini. 

Dengan mengenakan baju serba pink dan membawa tas, Lina menunjukkan surat bebasnya kepada awak media yang telah menunggu di luar.

“Aku sekarang bebas,” kata Lina dengan senyum lepas.

Selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar.

Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.

Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya.

Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.

“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi.

Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023).
Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Baca juga: Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara, Kasus Nistakan Agama

Baca juga: Medina Zein Bebas Bersyarat, Berat Badannya Naik 15 Kg

Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujarnya sambil tertawa.

Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.

“Aku grogi, jujur lama bangget aku nggak kena kamera.

Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya. 

Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved