Berita Aceh Besar

Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ternak Sapi Warga 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan dua ekor ternak sapi yang meresahkan warga

Editor: Muliadi Gani
Foto: Kiriman Satpol PP dan WH Aceh Besar
Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, mengamankan hewan ternak di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (14/5/2024). 

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pengguna jalan perihal hewan ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan dua ekor ternak sapi yang meresahkan warga di kawasan  Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (14/5/2024).

Pengamanan ternak itu merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar, setelah pada Sabtu (11/5/2024) lalu personel juga mengamankan satu ternak sapi di Jalan Kereta Api Lama.

Seakan tak ada efek jera usai pengamanan tersebut, para peternak masih melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya yang sewaktu-waktu dapat membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pengguna jalan perihal hewan ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.

“Jadi sapi itu sudah beberapa hari ini berkeliaran di kawasan tersebut.

Mereka ada beberapa ekor dan yang berhasil ditangkap oleh petugas hanya satu ekor,” kata Muhajir.

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Amankan Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Jalan Raya, 5 Sapi dan 43 Kambing

Baca juga: Seorang Ayah di Tulungagung Tega Habisi Nyawa Anaknya

Baca juga: Warga Tangjungkeramat Aceh Tamiang Tangkap Buaya 2,9 Meter, Sering Mangsa Ternak

Dia mengatakan, penangkapan ternak sapi itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Usai diamankan oleh petugas, kini sapi tersebut ditempatkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.

Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.

“Kami sudah berulang kali menghimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan  terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” tutupnya.(*)

Baca juga: Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tertibkan Lima Gelandangan Asal Sumut, Mengaku Sekeluarga

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Pria Mabuk di Lokasi Bekas Terminal Keudah

Baca juga: Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Aceh Besar, 3  Pelaku Diamankan

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved