Berita Kutaraja
Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Pria Mabuk di Lokasi Bekas Terminal Keudah
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal
Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi. Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh.
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk.
Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu (31/3/2024) dini hari saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina menjelaskan, saat itu kedua pemuda tersebut sedang minum tuak di eks Terminal Keudah tersebut.
Karena keduanya sudah dalam kondisi mabuk, warga pun mengamankan mereka.
Baca juga: Tiga Pria Mabuk Usai Ngelem Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi Bersama Ibu Muda Gendong Bayi
Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi.
Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," kata Roslina kemarin.
Menurutnya, ini menjadi kasus miras pertama selama Bulan Ramadhan.

Kini, keduanya sudah dalam proses penyidikan petugas WH.
Kedua pelaku pun terancam dengan hukuman cambuk.
"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Sita 74 Botol Miras dan Ringkus 11 Tersangka, Ini Lokasi Penangkapannya
Baca juga: Apa Dampak Tidak Menyikat Gigi Selama Satu Minggu?Ini Yang Terjadi
Ia menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.