Berita Kutaraja

Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Pria Mabuk di Lokasi Bekas Terminal Keudah

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal

|
Editor: Muliadi Gani
net
Ilustrasi Pemabuk, Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Pria Mabuk di Lokasi Bekas Terminal Keudah 

Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi. Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh.

"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. 

Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu (31/3/2024) dini hari saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina menjelaskan, saat itu kedua pemuda tersebut sedang minum tuak di eks Terminal Keudah tersebut.

Karena keduanya sudah dalam kondisi mabuk, warga pun mengamankan mereka.

Baca juga: Tiga Pria Mabuk Usai Ngelem Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi Bersama Ibu Muda Gendong Bayi 

Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi.

Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.

"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," kata Roslina kemarin.

Menurutnya, ini menjadi kasus miras pertama selama Bulan Ramadhan.

Polisi menyerahkan barang bukti dan berkas perkara penyedia miras ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Polisi menyerahkan barang bukti dan berkas perkara penyedia miras ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/5/2023). (For Serambinews.com)

Kini, keduanya sudah dalam proses penyidikan petugas WH.

Kedua pelaku pun terancam dengan hukuman cambuk.

"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Sita 74 Botol Miras dan Ringkus 11 Tersangka, Ini Lokasi Penangkapannya

Baca juga: Apa Dampak Tidak Menyikat Gigi Selama Satu Minggu?Ini Yang Terjadi

Ia menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved