Penyitaan Miras

Polresta Banda Aceh Sita 74 Botol Miras dan Ringkus 11 Tersangka, Ini Lokasi Penangkapannya

Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 74 botol minuman keras (miras) berbagai merk pada sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
For Serambinews.com
Ilustrasi minuman keras (miras). 

Ferdian menyebutkan, setidaknya ada 11 tersangka yang diringkus dari tujuh lokasi penjualan minuman memabukkan tersebut.

Laporan Indra Wijaya I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebelum dan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 74 botol minuman keras (miras) berbagai merk pada sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, saat Jumat Curhat di Warkop Hanakaru, Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (14/3/2024) malam.

Ferdian menyebutkan, setidaknya ada 11 tersangka yang diringkus dari tujuh lokasi penjualan minuman memabukkan tersebut.

Barang bukti miras yang diamankan itu mulai dari sepekan menjelang puasa hingga selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

"Saat operasi sebelum dan saat Ramadhan ini, kita mengamankan 11 pelaku dengan barang bukti 70 botol minuman keras," kata Ferdian dikutip dari Serambinews.com.

Bahkan, lanjutnya, salah satu tersangka diamankan petugas saat masih menggunakan baju koko pulang dari shakat Tarawih.

"Benar satu tersangka itu masih pakai baju koko saat pulang Tarawih.

Kita menangkap dengan metode undercover yakni petugas kita menyamar sebagai pembeli," ungkap Kasat Narkoba.

Para pelaku, menurut AKP Ferdian, mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara.

Namun, jumlah yang mereka beli dari luar Aceh itu terbatas.

"Mungkin mereka sudah belajar dari tahun sebelumnya, kalau Ramadhan sering ada razia," jelas Ferdian.

Adapun lokasi penyitaan miras tersebut yaitu di Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, dan Jalan Tgk Kayee Jatoe.

"Barang mereka beli dari Medan. Saat ini sedang kita proses ke jaksa untuk dituntut dengan qanun jinayat," tutupnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved