Kasus Dugaan Korupsi
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Z (46) dan J (46) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (18/9/2025).
Kedua pejabat itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran surat perintah perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
PROHABA.CO, KOTA JANTHO – Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Z (46) dan J (46) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (18/9/2025).
Kedua pejabat itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran surat perintah perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Kabar penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi.
Menurut Kajari, jaksa penyidik kini sedang melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi dalam ini,” sebut Jemmy, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Serambinews.com.
Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah/menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Aceh Besar tahun 2020 sampai Mei 2025.
Akibat perbuatan tersangka, katanya, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, sebut Kajari, pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kajari menegaskan, dalam perkara ini tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.