Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Z (46) dan J (46) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (18/9/2025).

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Penyidik Kejari Aceh Besar menahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar ke Rutan Kelas IIB Jantho, Kamis (18/9/2025). Kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD di Inspektorat Aceh Besar. 

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar resmi menaikkan status kasus dugaan SPPD yang tak sesuai aturan di Inspektorat Aceh Besar untuk tahun 2020 hingga Mei 2025 dari penyelidikan ke penyidikan.

Puluhan saksi sudah diperiksa oleh penyidik. 

Saksi-saksi itu berasal dari pihak pengelola anggaran dan pengguna anggaran di Inspektorat Aceh Besar serta pihak lainnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang memperjelas siapa yang bertanggung jawab. 

Selain itu, penyidik Kejari Aceh Besar juga sudah menggeledah Kantor Inspektorat Aceh Besar yang berada di Kota Jantho sekitar sembilan jam.  

Dalam penggeledahan, sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut disita sebagai barang bukti 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti agar lebih kuat sebelum penetapan tersangka. 

Pihak Kejari Aceh Besar sudah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk memanggil pihak-terkait sebagai saksi, serta mencari dan memeriksa dokumen dan alat bukti lainnya. (Indra Wijaya)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved