Kasus Dugaan Korupsi

Sudah Limpahkan Dua Tersangka Kasus RS Arun ke Pengadilan Tipikor, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

JPU Kejari Lhokseumawe dilaporkan sudah melimpahkan berkas dua tersangka kasus tersebut ke ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
IST
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Kedua tersangka itu adalah H, mantan Direktur PT RS Arun, dan SY, mantan Wali Kota Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun, Lhokseumawe, tahun 2016-2022, terus berlanjut.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dilaporkan sudah melimpahkan berkas dua tersangka kasus tersebut ke ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kedua tersangka itu adalah H, mantan Direktur PT RS Arun, dan SY, mantan Wali Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan, pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut dilakukan secara elektronik pada Selasa (19/9/2023).

“Pelimpahan berkas kita lakukan sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS 

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari.

Selanjutnya, tambah Lalu Syaifudin, JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 942 miliar.

Menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara.

Sehingga ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Karena itu, jaksa kemudian menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe . (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved