Pengungkapan Dugaan Korupsi

Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

Kegiatan tersebut dilakukan Kejari Pijay untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut.

Editor: Jamaluddin
DOK INTEL KEJARI PIJAY
Tim penyidik Kejari Pijay memeriksa dan menyita dokumen atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS 2019-2022 di SMPN 1 Bandar Dua, Pijay, pada Rabu (13/9/2023) lalu. 

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa 30 saksi untuk dimintai keterangan.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

PROHABA.CO, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pijay.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam rangka pengumpulan data pengelolaan dana BOS selama empat tahun (2019-2022) yang jumlah totalnya Rp 200 juta lebih itu dilakukan tim Kajari Pijay pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Kegiatan tersebut dilakukan Kejari Pijay untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut.

Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS 

Baca juga: Kepala SMAN 6 Medan Memilih Bungkam, Dikonfirmasi atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Hingga saat ini, tahapan pembuktian ada tidaknya penyimpangan dana BOS tersebut masih berjalan.

“Ya, sejauh ini tim penyidik Kejari Pijay belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena masih dalam tahapan pengungkapan berikutnya," ujar Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad SH MH, melalui Kasi Intel, Hafrizal SH MH, kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Senin (19/9/2023).

Menurut Hafrizal, penggeledahan ke SMP Negeri Bandar Dua sudah dilakukan pihaknya pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Sejumlah Kepsek di Sergai Diperiksa

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik sudah menyita beberapa dokumen berkaitan penggunaan dana BOS tersebut.

Sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim audit pihak terkait apakah benar-benar ada potensi nilai kerugian negara atau tidak.

Makanya, belum kita tetapkan tersangka.

Penetapan tersangka baru kita lakukan jika berdasarkan hasil tim audit nanti ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS tersebut," jelas Hafrizal.

Baca juga: Polres Singkil Tahan Eks Kepala SMK Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS

Baca juga: Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat

Baca juga: GAWAT, Seorang Keuchik Korupsi untuk Foya-foya dan Menikah Lagi

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa 30 saksi untuk dimintai keterangan.

Ia menambahkan, tim Kejari Pijay sudah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana BOS selama empat tahun (2019-2022) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pijay, itu dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2023 lalu. 

'Jadi masih butuh waktu yang tepat dalam menentukan pelaku utama atau tersangkanya," tutup Hafrizal. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved