Pengungkapan Dugaan Korupsi
Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kegiatan tersebut dilakukan Kejari Pijay untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa 30 saksi untuk dimintai keterangan.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pijay.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam rangka pengumpulan data pengelolaan dana BOS selama empat tahun (2019-2022) yang jumlah totalnya Rp 200 juta lebih itu dilakukan tim Kajari Pijay pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan Kejari Pijay untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut.
Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS
Baca juga: Kepala SMAN 6 Medan Memilih Bungkam, Dikonfirmasi atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Hingga saat ini, tahapan pembuktian ada tidaknya penyimpangan dana BOS tersebut masih berjalan.
“Ya, sejauh ini tim penyidik Kejari Pijay belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena masih dalam tahapan pengungkapan berikutnya," ujar Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad SH MH, melalui Kasi Intel, Hafrizal SH MH, kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Senin (19/9/2023).
Menurut Hafrizal, penggeledahan ke SMP Negeri Bandar Dua sudah dilakukan pihaknya pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Sejumlah Kepsek di Sergai Diperiksa
“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik sudah menyita beberapa dokumen berkaitan penggunaan dana BOS tersebut.
Sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim audit pihak terkait apakah benar-benar ada potensi nilai kerugian negara atau tidak.
Makanya, belum kita tetapkan tersangka.
Penetapan tersangka baru kita lakukan jika berdasarkan hasil tim audit nanti ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS tersebut," jelas Hafrizal.
Baca juga: Polres Singkil Tahan Eks Kepala SMK Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS
Baca juga: Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat
Baca juga: GAWAT, Seorang Keuchik Korupsi untuk Foya-foya dan Menikah Lagi
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa 30 saksi untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, tim Kejari Pijay sudah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana BOS selama empat tahun (2019-2022) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pijay, itu dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2023 lalu.
'Jadi masih butuh waktu yang tepat dalam menentukan pelaku utama atau tersangkanya," tutup Hafrizal. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
SMPN 1 Bandar Dua Pijay
Dana BOS
Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua
Kejari Pijay Usut Dugaan Korupsi Dan Bos
Jaksa Usut Dugaan Korupsi BOS di SMPN 1 Bandar Dua
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.