Berita Aceh Barat
Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menyita 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR)
PROHABA.CO, MEULABOH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita Rp17,6 miliar uang dari dugaan kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Tahun Anggaran (TA) 2019 di Kabupaten Aceh Barat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menyita 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Drs ZZ dalam kasus program peremajaan sawit rakyat ( PSR) telah mengejutkan semua pihak.
Pasalnya, banyak harta benda seperti rumah, tanah, mobil dan uang dalam jumlah besar dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah harta kekayaan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Salah satu yang dilakukan penyitaan tersebut berupa penyitaan uang sebesar Rp 17,6 miliar lebih atau Rp 17.669.126.819.
Sementara jumlah angka uang tersebut dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Aceh Bambang Bachtiar SH melalui Pelaksana Tugas Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Novit Irwansyah kepada Serambinews.com, Minggu (23/7/2023) dijelaskan, berdasarkan data yang diberikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Jaksa Bidik Proyek Tower Manggrove Langsa, Kajati Aceh: Tanggani 1.106 Kasus Narkoba
Dimana dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 dari tahap I hingga tahap 10 di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree atas nama tersangka Drs ZZ.
Sementara progres penyidikan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan sebelumnya pihak Kejati Aceh telah melakukan penetapan tersangka, atas nama Drs ZZ sebagai Ketua Koperasi dan SM mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Selanjutnya juga telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, paling lama sekitar 40 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 hingga 18 Agustus 2023 mendatang
Terkait hal tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan, yaitu penggeledahan Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan berupa 1 unit Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.
Menyita 1 unit Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Eksekusi Buronan Kasus Kayu Ilegal
Baca juga: Lima Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap, Diduga Menganiaya Pendemo
Selain itu 1 lembar STNK Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas Cut Desi Agustina.
Kasus Korupsi
program Peremajaan Sawit Rakyat
Peremajaan Sawit
Prohaba.co
Prohaba
PSR
Kejati Aceh
Aceh Barat
| Pelaku Curanmor Asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi, Beraksi Antarkabupaten dan 19 Unit Motor Diamankan |
|
|---|
| Tabung Freon Usaha Es Kristal Meledak di Aceh Barat, Dua Orang Terluka |
|
|---|
| Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Ledakan Tabung Oksigen di Aceh Barat Tewaskan Dua Pekerja, Satu Luka Parah |
|
|---|
| Dua Pria Ditangkap di Toilet Musala Guhang Saat Hendak Gunakan Sabu, Diamankan di Mapolres Abdya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Bambang-Bachtiar-Kajati-Aceh.jpg)