Berita Aceh Barat

Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menyita 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR)

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Bambang Bachtiar, Kajati Aceh 

Berikut 1 lembar BPKB No. S-04426871 Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor Rangka MHRRU1860NJ100090 Nomor Mesin L15Z61316634 dengan Nopol BL 1976 ED atas nama Cut Desi Agustina.

Selain itu juga disita 1 lembar STNK Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012 dengan Nomor Rangka MMM148MG0DH619627, Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH atas nama Anwar Syamsuddin, S.H.

Juga 1 rangkap fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 40 atas nama PT. Gading Bhakti, 1 Lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 05/2000 kawasan Kaway XVI, dan penyitaan uang Rp 17.669.126.819,5 di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.

Selain itu 1 Rangkap surat asli Akta Jual beli No. 109 / 2019 atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuswandi Second Putra, S.H., Sp.N.  tanggal 20 Maret 2019 atas Hak Milik Nomor: 01068.

Menyita sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh mitra atau rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000,00.

Tindakan pemblokiran terhadap 2 Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim, S.T. dan Cut Desi Agustina saat ini dalam proses pemblokiran oleh Kantor Per tanahan Kabupaten Aceh Barat).

10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Cabang Meulaboh.

Selain itu, pihak Kejati juga melakukan prapenuntutan atau penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak 3 perkara, dengan rincian sebagai berikut.(sb)

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Dua Buronan di Langsa

Baca juga: KPK Cegah Direktur Operasional PTPN XI ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan HGU

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta, Demi Balik Modal Uang Kampanye

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus PSR di Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar, Rumah Mewah, Mobil dan Tanah, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved