Kasus

KPK Cegah Direktur Operasional PTPN XI ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan HGU

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, Cholidi dicegah ke luar negeri selama ...

Editor: Muliadi Gani
DOK. KEMENDAGRI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

KPK mencegah Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi bepergian keluar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, Cholidi dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, terhitung 14 Juni hingga 14 Desember.

"Tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Desember 2023 permintaan KPK," sebagaimana dikutip dari keterangan Ditjen Imigrasi, Selasa (18/7/2023).

Selain Cholidi, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Choiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli serta dua pihak swasta bernama Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencegah lima orang terkait dugaan korupsi di PTPN XI.

Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik dan proses hukum bisa berjalan lancar.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Datangi KPK, Usai Kalah Praperadilan

Baca juga: MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli di Rutan

"Durasi cegah untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.

Ali menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. "Kerugian negara.

Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas. com, Senin (17/7/2023).

Adapun, PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.

Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved