Kasus

Sekretaris MA Hasbi Hasan Datangi KPK, Usai Kalah Praperadilan

Hasbi irit bicara ketika ditanya sejumlah awak media mengenai agenda pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka, termasuk apakah ia siap jika penyidik

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (12/7/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (12/7/2023).

Pantauan Kompas.com, Hasbi tiba sekitar pukul 10.26 WIB ditemani sejumlah pengacaranya.

Ia mengenakan kemeja putih polos dan celana hitam.

Sebagian wajah Hasbi ditutup masker dan ia mengenakan kacamata.

Hasbi irit bicara ketika ditanya sejumlah awak media mengenai agenda pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka, termasuk apakah ia siap jika penyidik memutuskan menahannya.

Pun, ketika ditanya apakah ia akan melakukan upaya hukum lain setelah praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia juga tak menjawab panjang.

"Sama lawyer-nya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK.

"Mohon doanya ya," lanjut Hasbi. Setelah itu, Habis dan rombongannya masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengurus administrasi di meja resepsionis.

Mereka kemudian menunggu selama beberapa saat, sebelum akhirnya tim penyidik memanggilnya ke lantai dua untuk diperiksa.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Baca juga: Viral! Brigjen Endar Priantoro Kembali Menduduki Kursi Direktur Penyelidikan di KPK

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA 

Sementara itu, KPK sampai saat ini belum menjelaskan kepada publik apakah mereka akan menahan Hasbi Hasan.

KPK memanggil Habsi Hasan setelah gugatan praperadilan hakim agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalah.

Hasbi sebelumnya memang menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel.

Ia menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.

Namun demikian, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.

Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved