Selasa, 5 Mei 2026

Kasus

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA 

Hasbi Hasan tidak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gugatan itu teregister di Pengadilan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan tidak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tentu siap hadapi," kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Ali mengatakan, praperadilan merupakan upaya hukum yang hanya menguji proses formil.

Sementara itu, proses persidangan mengenai aspek materil penyidikan atau dugaan perbuatan pelaku digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," tutur Ali.

Berdasar penelusuran Kompas.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasbi teregister dengan nomor perkara 49/ Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hasbi Hasan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di komisi antirasuah pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Riau Terkait Klarifikasi LHKPN

Baca juga: Polres Bireuen Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Baca juga: Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kendati demikian, Hasbi tidak ditahan dan melenggang pulang.

Selain Hasbi, KPK juga tidak menahan satu tersangka baru lainnya, Dadan Tri Yudianto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi Hasan karena tidak ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti.

Ghufron menjelaskan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.

Adapun nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved