Kasus
KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Riau Terkait Klarifikasi LHKPN
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana untuk menjalani klarifikasi Laporan
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, klarifikasi akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Pusat Pelaporan (PP) LHKPN.
Selain Kadinkes Lampung, Ipi mengungkapkan, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, S.F. Haryanto.
“Direktorat PP LHKPN hari ini, Senin (22/5), mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Keduanya akan diklarifikasi tim LHKPN KPK di Gedung Merah Putih pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, KPK telah menerjunkan tim ke Lampung untuk menelusuri aset-aset milik Reihana.
Sementara itu, Reihana diketahui telah menjalani klarifikasi LHKPN pada 8 Mei 2023 lalu, di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya.
Salah satu alasannya karena Reihana memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Akan Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro, Terkait Dugaan Gaya Hidup Mewah Sang Istri
Baca juga: Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Gubernur Senyum dan Tepuk Tangan
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh
Pahala sebelumnya juga menyebut kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil.
Apalagi, yang bersangkutan telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun, tetapi hartanya hanya berada di kisaran angka Rp 2 miliar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.
Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017. Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
| Bocah SD di Timor Tengah Selatan Tewas Usai Diduga Dipukul Guru dengan Batu |
|
|---|
| Mengejutkan! Penderita HIV di Aceh Saat Ini Lebih 2.000, Dinkes Aceh Buka Layanan Konsultasi |
|
|---|
| Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
|
|---|
| Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Provinsi-Lampung-Reihana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.