Kasus

KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung C1 KPK.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan lembaga antirasuah telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat, Senin (3/4/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH), Kamis (8/6/2023).

Prim diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH) dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto (DTY).

Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung C1 KPK.

"Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di gedung C1.

Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6/2023).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan Prim Haryadi diperiksa di gedung lama KPK tersebut.

Ali hanya menyampaikan materi tim penyidik yang dikonfirmasi kepada Prim Haryadi.

Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Prim disebut pernah dicoba dilobi oleh Dadan Tri Yudianto melalui Hasbi Hasan supaya memuluskan keinginan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali.

Ali menyebut keterangan lengkap Prim sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, hal itu baru akan diungkap dalam proses persidangan nantinya.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi kehadiran Prim Haryadi pada hari ini.

Baca juga: Gerebek Areal Tambak Langsa, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Riau Terkait Klarifikasi LHKPN

"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata Ali.

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di MA.

Dia dijerat bersama Dadan Tri Yudianto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved