Kasus

KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung C1 KPK.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan lembaga antirasuah telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat, Senin (3/4/2023). 

Dadan sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan meski juga sempat diperiksa penyidik.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang beperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus kasus.

Diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Heryanto.

Meski KPK belum merinci berapa yang diterima masing-masing, Hasbi dan Heryanto, dari miliaran uang Heryanto.
 

Baca juga: Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua, Untuk Transaksi Keuangan

Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri dan Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved