Kasus

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018, Senin (8/5/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 orang lain sebagai tersangka.

“Kemudian, memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (8/5/2023).

Adapun kelima mantan anggota DPRD yang ditahan tersebut adalah, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menahan kelima tersangka itu selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri

Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap

“Terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, Nasri Umar dan Isroni akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung ACC.

Sedangkan Abdul Salam di Rutan gedung Merah Putih.

Sementara Djamaluddin dan Hasan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Asep, saat ini masih terdapat 13 orang tersangka yang belum ditahan KPK.

Pihaknya meminta mereka bersikap kooperatif.

“Hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah merilis 28 eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Akhirnya Minta maaf

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa Dua Tetangganya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved