Kasus

KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung

Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Klien Yosep, Heryanto ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Ponpes Miftahul Ulum Lumajang, Sabtu (28/10/2022) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap jual beli perkara.

Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Klien Yosep, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Tadi kan ada Sekretaris MA, apa sudah didalami?

Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, setelah KPK mengumumkan dan menahan seorang tersangka, akan dibuka keterangan-keterangan baru.

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin, Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Ia menyatakan, KPK akan menetapkan status Hasbi Hasan dan Dadan setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup.

“Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Dadan Tri, maupun pihakpihak yang lain,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.

Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.

Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.

Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap

Baca juga: Hubungan Fuji dan Thariq Halilintar Kandas

Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved