Kasus
Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
PROHABA.CO, BANDUNG - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).
Majelis hakim yakin Sudrajad menikmati hasil suap sebesar 80.000 dollar Singapura.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UndangUndang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Baca juga: Kembali Dipanggil, Kuasa Hukum Tegaskan Nindy Ayunda Akan datang Untuk Diperiksa
Baca juga: Mustadi, ASN di Probolinggo Dipanggil Polisi, Sebut Pelacur Lebih Mulia dari DPRD
Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak pernah punya masalah sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80.000 dolarSingapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
(kompas.com)
Baca juga: Hakim PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
hakim agung
Hakim Agung Nonaktif
Sudrajad Dimyati
Divonis 8 Tahun Penjara
terima suap
Prohaba.co
berita prohaba
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.