Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Editor: IKL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

PROHABA.CO - Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru.

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Edy Wibowo.

Diketahui Edy sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.

Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Yustisial MA, sebagai berikut:

1. Respons Komisi Yudisial

Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai menjadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.

Baca juga: Modus Janji Nikahi, Seorang Kakek di Lombok Tengah Perkosa Remaja Putri

"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ungkap Miko, Senin (19/12/2022).

2. KY Periksa Eddy Wibowo

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ungkap Miko.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved