Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Editor: IKL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

- Nurmanto Akmal, PNS MA

- Albasri, PNS MA

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

5. KPK Minta Dukungan Publik

Dalam hal ini, KPK meminta dukungan dari publik untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

Supaya kasus dugaan suap pengurusan perkara bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Bertamu ke Rumah Pacar hingga Larut Malam, TNI Gadungan Dicokok Warga

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2022).

6. Tersangka Pemberi Suap

KPK ungkapkan bahwa tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno.

Mereka berdua adalah seorang pengacara.

Selain itu, ada juga Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpah Pinjam Intidana (ID).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved