Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Editor: IKL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yosep Parera mengaku dimintai uang oleh Desy Yustria saat ditemui awak media di KPK.

Uang tersebut sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura.

Uang yang dimintakan itu digunakan untuk tiga perkara KSP intidana di MA.

Di antaranya adalah kasasi, perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” ungkap Yosep, Jumat (2/12/2022) lalu.

7. KY Bentuk Satgasus

Baca juga: Ratusan Bangunan Dibakar di Papua Tengah, Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Amukan Massa

Diketahui bahwa KY membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Anggota Satgasus yang dibentuk KY para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," ungkap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, Senin (14/11/2022) lalu.

Satgasus bentukan KY tersebut akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

"(Mereka yang mampu) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," ungkap Binziad.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved