Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Editor: IKL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuhnya.

3. Ditahan selama 20 Hari

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan langsung menahan Eddy Wibowo.

Eddy Wibowo diketahui akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari Senin (19/12/2022) hingga Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang.

Eddy Wibowo akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

4. Ada 13 Tersangka

Baca juga: Mengapa Presiden Meksiko Tidak Pernah Keluar Negeri?, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka, sebagai berikut:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA

- Gazalba Saleh, Hakim Agung MA

- Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba

- Redhy Novarisza, PNS MA/staf

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved