Kamis, 16 April 2026

Kasus

Hakim PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Samuel Ginting menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI terkait dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (15/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifl i Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.

"Pembacaan putusan," demikian agenda sidang yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.

Baca juga: Marak Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.

Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.

KPK dan Ketua Umum PAN Tim Biro Hukum KPK menyatakan, laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi PAN masih dalam proses telaah.

Hal itu disampaikan pihak KPK dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan MPH terkait penghentian penyidikan kasus penyelewengan dana PAN.

Baca juga: Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi

Baca juga: Nelayan di Buton Tengah Ditangkap Polisi, Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved