Kasus
Mantan Ketua & Bendahara Bawaslu Tersangka Korupsi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo
PROHABA.CO, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Efa Juliani Pandia dan Bendahara Bawaslu Karo Dian Ika, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pilkada Karo 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.
Diksi Dajal Bukan Tindak Pidana Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo 2019.
Sampaikan Kritik Dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019.
"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo.
Dua orang yang kita tetapkan, pertama, mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," ujar Nardo, di Kantor Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).
Nardo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp.1.632.705.427.
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati, Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Baca juga: Jerman Ingin Berusaha Lepas Ketergantungan pada Cina
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos
"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK.
Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kabanjahe untuk ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan tersangka lainnya. "Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar dia.
(kompas.com)
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee Ditahan Kejari Sabang
Korupsi
mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo
Bendahara Bawaslu Karo
kejari karo
Medan
Prohaba.co
berita prohaba
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.