Kasus

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati, Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Editor: Muliadi Gani
Internet
Ilustrasi Korupsi 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Salah satunya yang diperiksa adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal atau Deng Ical.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.

Lalu premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018.

“Ada tiga (yang diperiksa) yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar),” ucap Soetarmi saat dikonfirmasi KOMPAS.com Senin (17/4/2023).

Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Baca juga: Seorang Boronan Korupsi Ditangkap Saat Acara Pesta Pernikahan

Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Lompi, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.

“Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya BRI Cabang Panakkukang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.

Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

(kompas. com)

Baca juga: Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Sleman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved