Kasus
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati, Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
PROHABA.CO, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Salah satunya yang diperiksa adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal atau Deng Ical.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Lalu premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018.
“Ada tiga (yang diperiksa) yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar),” ucap Soetarmi saat dikonfirmasi KOMPAS.com Senin (17/4/2023).
Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos
Baca juga: Seorang Boronan Korupsi Ditangkap Saat Acara Pesta Pernikahan
Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Lompi, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.
“Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya BRI Cabang Panakkukang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.
Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
(kompas. com)
Baca juga: Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Sleman
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.