Minggu, 12 April 2026

Kasus

Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan itu saat ditanya apakah Jhonny akan diperiksa, Kamis (9/2/2023) hari ini ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan itu saat ditanya apakah Jhonny akan diperiksa, Kamis (9/2/2023) hari ini.

"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik (Kamis besok)," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu akan menghadiri pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," ucap ketut.

Baca juga: Menkominfo: Disahkannya RUU PDP Bakal Ciptakan Kebiasaan Baru di Masyarakat

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Pasutri di Palopo Curi 19 Motor

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Ke empat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.

(kompas.com)

Baca juga: Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung, KPK Bantah karena Kasus Formula E

Baca juga: Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi, Dugaan Mark Up Pengadaan Tower Transmisi PLN

Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved