Kasus

Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi, Dugaan Mark Up Pengadaan Tower Transmisi PLN

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gandeng sejumlah ahli, Kejaksaan Agung tegaskan masih menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).

Beberapa waktu belakangan, penyidikan sedang fokus pada analisa material yang digunakan.

Tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisanya.

"Kalau (kasus) PLN itu, jaksa memang betul-betul sedang mendalami teknis material yang digunakan.

Jadi itu kan sekarang nyangkut bukan jaksa lagi, tapi ahli.

Makanya kita lagi nunggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).

Jika ada perbedaan material dengan spesifikasi yang ditentukan, maka terindikasi ada kerugian negara.

Baca juga: Saat Konser Dewa 19, Mulan Jameela Singgung Perselingkuhan

"Kalau itu ternyata berbeda dengan yang ditentukan, ada kerugian.

Tapi kalau dihitung ternyata semuanya klop, nanti akan kita lihat lagi, ada enggak komponen-komponen yang menyertai dan masih bisa dihitung oleh angka," ujarnya.

Analisa teknis sedemikian rupa dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya mark up atau penggelembungan harga di awal pengadaan.

Selain itu, analisa teknis juga dilakukan untuk melihat kesesuaian spek pada pelaksanaan proyek pembangunan tower transmisi.

"Iya mastiin modus pengadaan.

Pertama itu kan markup, yg kedua tidak sesuai spek," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, pada Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Pencurian KWh Listrik Diduga Libatkan Oknum PLN, Berikut Penjelasan Polisi

Meski demikian, tim penyidik telah menemukan indikasi adanya pengaturan tender pada proses pelelangan tender proyek.

"Pengaturan tender indikasi awalnya ada," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved