Kasus

Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi, Dugaan Mark Up Pengadaan Tower Transmisi PLN

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gandeng sejumlah ahli, Kejaksaan Agung tegaskan masih menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN). 

Pengaturan tender pun sebelumnya pernah disebut-sebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada awal pengungkapan kasus ini.

Dalam keterangan resminya, Ketut membeberkan bahwa PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).

"Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo ," katanya pada Senin (25/7/2022).

(tribunnews.com)

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Baca juga: Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved