Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah
PROHABA.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang membuat minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.
Persoalan minyak goreng langka dan mahal ini, sebenarnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh berbagai pihak.
Mulai dari Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Mabes Polri.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat berwacana untuk membantu menangani sengkarut barang komoditas ini.
Namun, justru Kejagung yang justru mengungkap lebih dulu adanya dugaan tindak pidana pada persoalan ini.
Beri data ke Polri Menteri Perdagangan M Lutfi saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret lalu pernah mengungkap adannya kejanggalan pada persoalan kelangkaan minyak di pasaran pada saat itu.
Di hadapan anggota dewan, Lutfi menjanjikan bahwa akan ada tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Saat itu, ia menyebut, ada pihak yang sengaja mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspornya ke luar negeri.
Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Minyak Goreng
Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," kata Lutfi.
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret)," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3).
Kemudian, saat rapat dengan Komite II DPD pada 21 Maret, Lutfi kembali berharap agar pelaku dapat diungkap dalam kurun dua hari.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian.
Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Senin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-minyak-goreng-curah-1.jpg)