Kasus Korupsi di Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut

Editor: Misran Asri
Dok. Handout
ILUSTRASI KORUPSI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah mengungkap kasus korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.  

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut

Laporan Romadani | Aceh Tengah

PROHABA.CO, TAKENGON - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah mengungkap kasus korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. 

Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Tengah, tahun 2018 senilai Rp 1,69 miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Hasil penyelidikan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, di Mapolres setempat, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing memiliki peran serta jabatan penting dalam pembangunan proyek tersebut, kata AKBP Taufiq.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU

Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD 

Adapun para tersangka yang telah merugikan keuangan negara itu masing-masing SY sebagai Pengguna Anggaran. 

Kasus Korupsi di Takengon
KORUPSI PASAR BALE ATU - Polres Aceh Tengah mengungkap tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, di Mapolres setempat, Kamis (7/8/2025). (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

MAW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KA sebagai konsultan pengawas, dan HP sebagai pelaksana pekerjaan. 

Sementara, AL, FB, dan SYF, bertindak sebagai peminjam perusahaan dan pemenang lelang.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tahap 2 pada hari ini, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Iptu Deno.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, pada kesempatan itu juga menyampaikan secara keseluruhan kasus yang diungkap pihaknya. 

Total ada 26 kasus, terdiri dari kasus korupsi, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan seksual, narkotika, hingga pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2025.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon, 7 Orang Jadi Tersangka, https://gayo.tribunnews.com/2025/08/07/polisi-ungkap-kasus-korupsi-pasar-bale-atu-takengon-7-orang-jadi-tersangka?utm_content=headline-secondary&utm_medium=widget-homepage&utm_source=gayo.tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved