Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - JPU Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap TZF, terpidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar

Pada Rabu (23/7/2025), Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi mengeksekusi seorang terpidana korupsi, TZF (53), ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,64 miliar.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025, tertanggal 13 Juni 2025, telah menyatakan TZF bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta—subsider 2 bulan kurungan jika tak dibayar.

Eksekusi dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.

Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum.

Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di lingkup pemerintahan.

Latar Belakang Kasus

Untuk diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.

Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar . 

Pada kasus ini, Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka.

Yaitu, TZF selaku PPTK Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR berstatus wakil direktur pada CV pelaksana proyek tersebut, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN selaku direktur CV konsultan pengawas di proyek itu.

Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek, dengan berbagai pelanggaran administratif dan manipulasi pelaporan pekerjaan proyek tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved