Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Pada Rabu (23/7/2025), Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi mengeksekusi seorang terpidana korupsi, TZF (53), ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Ia adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,64 miliar.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025, tertanggal 13 Juni 2025, telah menyatakan TZF bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta—subsider 2 bulan kurungan jika tak dibayar.
Eksekusi dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.
Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum.
Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di lingkup pemerintahan.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.
Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar .
Pada kasus ini, Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka.
Yaitu, TZF selaku PPTK Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR berstatus wakil direktur pada CV pelaksana proyek tersebut, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN selaku direktur CV konsultan pengawas di proyek itu.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek, dengan berbagai pelanggaran administratif dan manipulasi pelaporan pekerjaan proyek tersebut.
Kasus Korupsi
Puskesmas Lamtamot
terpidana korupsi
Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Lamtamot
Kejari Aceh Besar
Lembah Seulawah
Aceh Besar
Prohaba.co
BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton |
![]() |
---|
Warga Lhoong Aceh Besar Temukan Mortir Aktif, Tim Jibom Lakukan Disposal |
![]() |
---|
Syech Muharram Serahkan SK untuk 890 PPPK Aceh Besar Tahap I |
![]() |
---|
Empat Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Besar karena Maisir dan Ikhtilat |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.