Berita Langsa

Gerebek Areal Tambak Langsa, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Aparat kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial IA (26) yang berprofesi sebagai nelayan. Ia tercatat sebagai warga ...

Editor: Muliadi Gani
oto Humas Polres Langsa
Tersangka IA bersama barang bukti 4 paket diduga sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

PROHABA.CO, LANGSA - Aparat kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial IA (26) yang berprofesi sebagai nelayan.

Ia tercatat sebagai warga Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Tersangka ditangkap Kamis (8/6/2023) pukul 15.00 WIB saat bersembunyi di areal tambak Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

Dikabarkan, saat itu di salah satu gubuk tambak ada beberapa orang selain IA.

Namun, mereka berhasil kabur dari sergapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Iptu Shandy Saputra SH, Jumat (9/6/2023), mengatakan, bersama tersangka IA disita barang bukti tiga paket plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 4,04 gram.

Baca juga: Cuti Sakit, Anggota Biddokkes Polda Sumut Malah Ditangkap Jualan Sabu-Sabu

Baca juga: Buaya Betina Bisa Bertelur Tanpa Kawin, Kok Bisa?

Baca juga: Gerebek Rumah, Aparat Ciduk Tersangka Pengedar Sabu

Menurut Kasat Resnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat, areal tambak yang terletak di Gampong Sungai Lueng itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, angota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan ke lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap IA yang selama ini diduga menjadi pengedar sabu.

“Tersangka mengakui bahwa empat paket diduga sabu ini miliknya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa untum proses penyidikan,” tutupnya. (zb)

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita

Baca juga: Kaburnya Napi Sabu 26 Kg dari RSU Hampir Pasti Akibat Kelengahan Sipir

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved