Berita Langsa

Kejati Aceh Tangkap Dua Buronan di Langsa

Keduanya diamankan Tim Tabur di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, persisnya di salah satu gudang jasa pengiriman barang.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Humas Kejari Langsa
Dua Buronan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Dibawa ke Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi kurungan di Lapas Kelas IIB. 

PROHABA.CO -- Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kejaksaan Negeri Langsa dan Polres Langsa, Kamis (9/3/2023) menangkap dua buronan perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dua terpidana sejak tahun 2016 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, tersebut yakni Nazarullah Akbar alias Akbar dan Maskurullah alias Maskur.

Keduanya diamankan Tim Tabur di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, persisnya di salah satu gudang jasa pengiriman barang.

Baca juga: Jaksa Bidik Proyek Tower Manggrove Langsa, Kajati Aceh: Tanggani 1.106 Kasus Narkoba

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh ini terdiri atas Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan S Kom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd M, Ilham Yusfiqurrijal.

Data diperoleh Serambinews.com dari Kasi Intel Kejari Lamhsa, Syahril SH MH menyebutkan penangkapan dua DPO Kejari Aceh Tamiang oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kejari Langsa dan Polres Langsa.

Penangkapan dua DPO inj dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus di Geumpang Satu Pelaku Jadi Buronan

DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15.000.000.

Keduanya melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Selanjutnya dua DPO yang diamankan sejak pagi itu ke Kantor Kejari Langsa, dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono SH MH.

Kemudian sekira pukul 10.45 WIB dua DPO Kejari Aceh Tamiang ini Nazarullah Akbar dan Maskurullah dibawa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.(Zubir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved