Berita Langsa

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan

Operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di wilayah Kota Langsa

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Bea Cukai Langsa
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Seorang tersangka dan 14 bungkus narkotika jenis sabu saat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia kembali membuahkan hasil.

Operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di wilayah Kota Langsa, Aceh, pada 8 September 2025.

Melansir data diterima Serambinews.com dari Bea Cukai Langsa, Kamis (11/9/2025), menyatakan, informasi awal diperoleh dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, serta Polres Langsa melakukan koordinasi, analisis bersama, dan perencanaan strategi penindakan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa narkotika tersebut akan diangkut menggunakan kendaraan jenis pikap.

Tim gabungan kemudian melakukan surveilans dan pemetaan lokasi serah terima barang.

Tepat pukul 00.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, aparat berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300 berpelat BL 8370 DO.

Baca juga: Anggota Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu dalam Aksi Undercover, Seorang Pelaku Ditembak

Dalam kendaraan tersebut ditemukan satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan berat total 14 kilogram.

Seorang tersangka berinisial MD (30), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, turut diamankan.

Barang bukti lainnya yang disita adalah satu unit telepon genggam merek Nokia tipe 105 berwarna hitam.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perhitungan awal, sabu seberat 14 kilogram tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp111,9 miliar.

Barang bukti hasil penindakan selanjutnya akan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved