Kriminal

Lima Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap, Diduga Menganiaya Pendemo

Lima orang karyawan perusahaan pembiayaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah

Editor: Muliadi Gani
© flagstaff-lawyer.com
ilustrasi borgol - polisi tangkap 3 pelaku perampokan modus mobil travel 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Lima orang karyawan perusahaan pembiayaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa dan buruh.

Untuk diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi saat demontrasi di depan kantor perusahaan pembiayaan itu pada Sabtu (22/7/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dalam aksi penganiayaan itu, tiga demonstran menjadi korban.

Para korban membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar.

“Kemarin adanya kejadian aksi unjuk rasa di Wilayah Jalan Pelita Raya, ada kericuhan.

Ada pedemo kena aniaya, dilaporkan ada tiga pedemo jadi korban,” jelas Ridwan saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023) malam.

Lima orang yang diamankan yakni Andi Nur Hidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald (20), Landy Arman (42), dan Jufri (44).

“Hari kita sudah amankan ada lima pelaku pengeroyokan terhadap pedemo.

Sudah dilakukan penahanan,” katanya.

“(Lima orang yang diamankan), sudah jadi tersangka,” imbuhnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal dari beberapa elemen mahasiswa dan serikat buruh melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan pembiayaan di Kota Makassar.

Baca juga: Suami Aniaya Istri yang Hamil sampai Babak Belur

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Gadis Disabilitas, Pelaku Kekasih Korban

Baca juga: Demo Sindikat Rokok Ilegal Nyaris Ricuh Saat Aparat Padamkan Api Ban Bekas

“Di mana saat serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan adanya salah satu karyawan yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon sehingga terjadi demo hingga keributan,” katanya.

Saat orasi, beberapa karyawan perusahaan pembiayaan itu melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan serikat buruh hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

Atas perbuatannya, lima tersangka penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Polisi juga menduga masih ada pelaku lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved