Berita Nagan Raya
Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa
Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang sudah berulang kali memanggi
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap GT (43), mantan Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (9/8/2023) malam.
Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang sudah berulang kali memanggil yang bersangkutan.
Pemanggilan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Pada Kamis (10/8/2023), mantan Keuchik Kuala Seumayam Darul Makmur ditahan jaksa dan dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya Muib SH MH Li didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama SH MH kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
“Tersangka GT ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim intel Kejari langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kajari menambahkan, bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan.
Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta, Demi Balik Modal Uang Kampanye
Menurut Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.
Pihaknya melakukan penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN02/L.1.29/Fd.2/08/2023. Kejaksaan telah lakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib didampingi Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Baca juga: FKIP UBBG Tanda Tangani MoA tentang Pengembangan Ilmu dengan FKIP USK
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-mantan-keuchik-diamankan-Kejari-Nagan-Raya.jpg)