Selasa, 16 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik

Tayang:
Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata 

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik

PPOHABA.CO,BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota.

Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebutkan timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi.

“Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”  

Ia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.

Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. 

Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

Baca juga: Illiza Temui Menekraf Bahas Potensi Ekonomi Kreatif Banda Aceh

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” sebut Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”

Pengurangan pajak

Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). 

Baca juga: Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA

Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 % .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved