Berita Banda Aceh
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak
Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik
Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik
PPOHABA.CO,BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota.
Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebutkan timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi.
“Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”
Ia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.
Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba.
Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.
Baca juga: Illiza Temui Menekraf Bahas Potensi Ekonomi Kreatif Banda Aceh
“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” sebut Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”
Pengurangan pajak
Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.
Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT).
Baca juga: Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA
Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 % .
Kepala BPKK Banda Aceh
Alriandi Adiwinata
Perwal Banda Aceh
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBB-P2
PBJT
Illiza Sa’aduddin Djamal
Pajak Air Tanah (PAT)
| Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem! Aceh Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia, BMKG Catat Suhu Capai 36 Derajat Celsius |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Busana di Blang Padang dan Ulee Lheue, Sejumlah Muda-Mudi Dibina |
|
|---|
| Mualem Capai Kesepakatan dengan SKK Migas, PoD Blok Andaman Direvisi |
|
|---|
| Warga Syiah Kuala Gerebek Pasangan Nonmahram di Kos Putri Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-BPKK-Banda-Aceh_Alriandi-Adiwinata.jpg)