Berita Banda Aceh
Warga Syiah Kuala Gerebek Pasangan Nonmahram di Kos Putri Banda Aceh
Warga sebuah Gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sepasang muda-mudi yang diduga bukan mahram di sebuah rumah kos khusus putri
Ringkasan Berita:
- Warga Gampong di Kecamatan Syiah Kuala menggerebek pasangan nonmahram di kos putri pada Selasa (9/6/2026) malam.
- Pasangan muda-mudi asal Aceh Selatan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk pemeriksaan.
- Keduanya diduga melakukan khalwat/ikhtilath dan masih menjalani pemeriksaan intensif sesuai ketentuan syariat Islam.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Warga sebuah Gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sepasang muda-mudi yang diduga bukan mahram di sebuah rumah kos khusus putri, Selasa (9/6/2026) malam.
Peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB, dimana pasangan nonmahram yang diduga melanggar qanun syariat Islam itu ditemukan berada dalam kamar kos khusus putri.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan salah seorang penghuni kos.
Ia merasa resah karena mengetahui ada seorang pria yang diselundupkan ke dalam fasilitas yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi perempuan.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos, yang resah akibat adanya seorang pria di dalam fasilitas khusus wanita tersebut,” ujar Rizal, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pemilik kos dan perangkat gampong.
Warga bersama aparat desa mendatangi lokasi dan menemukan pasangan nonmahram itu berada di salah satu kamar.
Baca juga: Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Khalwat di Banda Aceh, Ditangkap Dalam Mobil di Lamnyong
Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa
Keduanya langsung diamankan oleh perangkat gampong sebelum akhirnya diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk penanganan lebih lanjut.
Tim Kalong Satpol PP-WH mendatangi lokasi pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.50 WIB.
Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Balai Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya merupakan pendatang asal Aceh Selatan.
Kasatpol PP-WH menegaskan bahwa identitas keduanya belum dapat dirinci karena masih dalam proses pemeriksaan.
Aparat sedang mendalami dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait kasus khalwat atau ikhtilath.
“Pasangan yang diduga melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait jinayat (Ikhtilath/Khalwat) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rizal.
Banda Aceh
khalwat
mesum
Pasangan nonmahram
Nonmahram
ikhtilath
satpol pp dan wh banda aceh
Satpol PP
Syiah Kuala
Prohaba
Prohaba.co
| Kemenag Gelontorkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Aceh, Penanganan Dampak Bencana |
|
|---|
| Harga BBM Naik, Organda Aceh Pastikan Tarif Angkutan Darat Masih Normal |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK |
|
|---|
| Diduga Berebut Lahan Parkir, Jukir di Banda Aceh Disabet Parang Saat CFD Simpang Lima |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Kawal Ketat SPMB 2026/2027, No Titip, No Jastip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penggerebekan-di-kos-putri-Banda-Aceh.jpg)