Selasa, 16 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik

Tayang:
Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata 

Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 % . Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 % . 

Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 % , untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 % .

Baca juga: Kota Banda Aceh Catat Inflasi Terendah se-Aceh

Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50?ri tarif pajak selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box,” kata Alriandi, Jumat (19/9/2025). “Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan.”

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20 % untuk jenis pajak PBB-P2. “Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa,” sebutnya.

Pembebasan pajak kota

Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar. 

Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, dilakukan Illiza juga lewat pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman. 

Program itu menargetkan wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait. 

“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama.”(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved