Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
Dok Kejari Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Fadli Setiawan SH, MKn memberikan keterangan pers saat hendak melakukan penahanan terhadap 6 pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

PROHABA.CO, IDI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelaksanaan proyek jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat, dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Proyek jalan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.

Dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.390.991.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Aceh Timur TA 2021 pada Dinas PUPR setempat.

Selain itu, dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.716.862.000,- yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada dinas PUPR Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, menyebutkan inisial ke enam tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Idi sejak Rabu 6 September 2023.

Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa

Yakni, A selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

A ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN 03/L.1.22/Fd.1/09/2023 selama 20 hari terhitung mulai 6-25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi.

Selanjutnya tersangka RA, selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dalam kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Selanjutnya, MS selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat,  Aceh Timur.

Selanjutnya, KU selaku PPTK Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.

Kemudian, DA selaku Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi.

Selanjutnya EZ selaku Penyedia Jasa Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi.

Baca juga: Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Nakhoda Bom Ikan di Simeulue 2,6 Tahun Penjara

Kajari Aceh Timur, mengatakan berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh 

Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini pertama sebesar Rp.2.392.001.989,92  untuk kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak  Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved