Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
Dok Kejari Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Fadli Setiawan SH, MKn memberikan keterangan pers saat hendak melakukan penahanan terhadap 6 pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan, Rabu (6/9/2023). 

Kedua sebesar Rp. 334.803.405,5 untuk Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi.

Dalam kasus ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1.834.803.405, dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara. 

"Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung, dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," tutup Dr Lukman Hakim.

Apabila dikemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. (*)

 

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta, Demi Balik Modal Uang Kampanye

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Proyek di Kualanamu Adukan 2 Penyidik Polrestabes Medan ke Propam

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Pembangunan Rumah Duafa dengan Taksiran Kerugian Rp 1,6 Miliar Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, Ini Nominal Kerugian Negara, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved