Kasus Penipuan

Pelaku Penipuan Berkedok Pembangunan Rumah Duafa dengan Taksiran Kerugian Rp 1,6 Miliar Ditangkap

SA membenarkan bahwa ia sudah melakukan penipuan dengan cara menggelapkan uang pembangunan rumah duafa yang diperkirakan mencapai Rp 1.560.000.000.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES BIREUEN
Tersangka kasus penggelapan dan penipuan berkedok Pembangunan rumah duafa berinisial SA. 

Hasil pemeriksaan tersebut, sambung Kapolres, SA membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan penipuan dengan cara menggelapkan uang pembangunan rumah duafa yang diperkirakan mencapai Rp 1.560.000.000.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN - Aparat Polres Bireuen menangkap SA, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, di salah satu warung kopi (warkop) Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

SA harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan penipuan dengan kedok pembangunan rumah duafa. Akibat aksi yang dilakukan, taksiran kerugian korban hampir mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Polres Agara Buru Tersangka Lain dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatra

Baca juga: Ditabrak Mobil Tangki saat Tunggu Tumpangan ke Sekolah, Murid SD Meninggal di Lokasi Kejadian

Baca juga: Petani di Aceh Tengah Masuk DPO Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam SIK kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Rabu (6/9/2023), mengatakan, setelah memastikan siapa pelakunnya dalam kasus penipuan tersebut, pihaknya membentuk tim kecil dan menelusuri jejak pelaku.

“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelakunya mengarah kepada SA. Bahkan, menurut keterangan saksi, SA akan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Kapolres.

Mendapat informasi akurat, sambung AKBP Jatmiko, tim tersebut langsung bergerak ke Medan.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Baca juga: Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram

Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Hasil pelacakan, sebutnya, diketahui bahwa pelaku SA sedang berada pada salah satu warkop di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Medan.

“Lalu, tim mendekati lokasi dan benar pelaku ada di tempat itu, sehingga tersangka langsung ditangkap.

Setelah ditangkap, SA dibawa ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.  

Hasil pemeriksaan tersebut, sambung Kapolres, SA membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan penipuan dengan cara menggelapkan uang pembangunan rumah duafa yang diperkirakan mencapai Rp 1.560.000.000.

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Bur Leme Gayo Lues, Suami Bunuh Istri Ketiganya Setelah Sebulan Menikah

Baca juga: Respons Keluhan Santri, BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Kompleks Pesantren MSBS Jantho

Baca juga: Kasus Perdagangan Harimau Sumatra, Polres Agara Cari Pemburunya

Menurut tersangka, uang tersebut dikumpulkan dari 300 warga di Kabupaten Bireuen.

“Tersangka juga mengaku bahwa pembangunan rumah duafa tersebut fiktif. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku SA untuk keperluan pribadinya.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka tersebut,” timpal Kapolres. 

Ditambahkan, tersangka dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Mayat Perempuan di Bur Leme, Korban Ternyata Dihabisi Suaminya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Sadis, Ada 23 Tusukan dan Dua Luka Memar pada Mayat Perempuan yang Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues

Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buku tabungan, satu paspor, dua kartu ATM, dan satu Hp merk Oppo.

“Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved