Perdagangan Satwa

Polres Agara Buru Tersangka Lain dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatra

Polres Agara sudah memasukkan nama SB, warga Desa Kompas, Kecamatan Leuser, dalam DPO kasus perdagangan satwa dilindungi

Editor: Jamaluddin
IST 
Warga Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, berinisial SB masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dalam kasus perdagangan satwa dilindungi jenis harimau sumatra, pada Rabu (6/9/2023). 

Bahkan, Satuan Reskrim Polres Agara sudah memasukkan nama pria asal Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan satwa dilindungi.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE – Polres Aceh Tenggara (Agara) terus memburu seorang tersangka lain dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatra di kabupaten itu yang terungkap beberapa hari lalu.

Tersangka dimaksud berinisial SB.

Bahkan, Satuan Reskrim Polres Agara sudah memasukkan nama pria asal Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara sudah tersangka AMN (35) bersama barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang-tulangnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Senin (4/9/2023) dini hari WIB.

Baca juga: Ditabrak Mobil Tangki saat Tunggu Tumpangan ke Sekolah, Murid SD Meninggal di Lokasi Kejadian

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Baca juga: Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram

"Kita sudah keluarkan DPO untuk tersangka lain yaitu SB dalam kasus perdagangan harimau sumatra yang diamankan di Desa Suka Jaya beberapa hari lalu," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, pada Rabu (6/9/2023).

Polisi cari pemburu

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Agara.

Setelah menangkap tersangka AMN yang bertindak sebagai penjual kulit harimau bersama barang bukti berupa kulit dan tulang harimau serta spritus botol di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (4/9/2023) dini hari, kini Polres Agara mulai mencari orang yang memburu satwa tersebut.

Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Bur Leme Gayo Lues, Suami Bunuh Istri Ketiganya Setelah Sebulan Menikah

Baca juga: Respons Keluhan Santri, BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Kompleks Pesantren MSBS Jantho

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

Salah satu informasi terbaru yang didapat, menurut Kapolres, adalah pemburu satwa dilindungi itu ternyata berada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

"Kita semalam (Senin malam-red) sudah ke sana (Desa Kompas, Kecamatan Leuser), namun, lokasinya harus melalui Sungai.

Jadi, kami mundur dulu dan sedang mendalami sudah berapa kali dia (tersangka AMN) menjual harimau sumatra karena ia belum sepenuhnya jujur kepada penyidik," jelas AKBP R Doni Sumarsono kepada Tribungayo.com (grup Prohaba.co), pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Kasus Perdagangan Harimau Sumatra, Polres Agara Cari Pemburunya

Baca juga: Mayat Perempuan di Bur Leme, Korban Ternyata Dihabisi Suaminya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Sadis, Ada 23 Tusukan dan Dua Luka Memar pada Mayat Perempuan yang Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues

Seperti diberitakan, AMN (35), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved