Perdagangan Satwa
Polres Agara Buru Tersangka Lain dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatra
Polres Agara sudah memasukkan nama SB, warga Desa Kompas, Kecamatan Leuser, dalam DPO kasus perdagangan satwa dilindungi
Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Bersama tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau (dalam keadaan utuh), tulang belulang harimau, dan satu kotak spritus botol.
Penangkapan tersangka AMN berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/16/IX/2023/SPKT, tanggal 4 September 2023.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Tribungayo.com (Grup Prohaba.co), Senin (4/9/2023), mengatakan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kota Kutacane, mendapat informasi bahwa ada warga yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Baca juga: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues
Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka
Mendapat laporan itu, sebutnya, petugas langsung menuju ke lokasi.
Dengan menyamar sebagai pembeli, kata Kasat Reskrim, tim gabungan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku AMN beserta barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam goni.
Lalu, tambah Iptu Bagus Pribadi, sekitar pukul 24.03 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka AMN diancam dengan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi seperti dimaksud dalam Pasal 40 jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.