Perdagangan Satwa
Polres Agara Buru Tersangka Lain dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatra
Polres Agara sudah memasukkan nama SB, warga Desa Kompas, Kecamatan Leuser, dalam DPO kasus perdagangan satwa dilindungi
Bahkan, Satuan Reskrim Polres Agara sudah memasukkan nama pria asal Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan satwa dilindungi.
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE – Polres Aceh Tenggara (Agara) terus memburu seorang tersangka lain dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatra di kabupaten itu yang terungkap beberapa hari lalu.
Tersangka dimaksud berinisial SB.
Bahkan, Satuan Reskrim Polres Agara sudah memasukkan nama pria asal Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan satwa dilindungi.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara sudah tersangka AMN (35) bersama barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang-tulangnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Senin (4/9/2023) dini hari WIB.
Baca juga: Ditabrak Mobil Tangki saat Tunggu Tumpangan ke Sekolah, Murid SD Meninggal di Lokasi Kejadian
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Baca juga: Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
"Kita sudah keluarkan DPO untuk tersangka lain yaitu SB dalam kasus perdagangan harimau sumatra yang diamankan di Desa Suka Jaya beberapa hari lalu," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, pada Rabu (6/9/2023).
Polisi cari pemburu
Sebelumnya, kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Agara.
Setelah menangkap tersangka AMN yang bertindak sebagai penjual kulit harimau bersama barang bukti berupa kulit dan tulang harimau serta spritus botol di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (4/9/2023) dini hari, kini Polres Agara mulai mencari orang yang memburu satwa tersebut.
Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Bur Leme Gayo Lues, Suami Bunuh Istri Ketiganya Setelah Sebulan Menikah
Baca juga: Respons Keluhan Santri, BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Kompleks Pesantren MSBS Jantho
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
Salah satu informasi terbaru yang didapat, menurut Kapolres, adalah pemburu satwa dilindungi itu ternyata berada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
"Kita semalam (Senin malam-red) sudah ke sana (Desa Kompas, Kecamatan Leuser), namun, lokasinya harus melalui Sungai.
Jadi, kami mundur dulu dan sedang mendalami sudah berapa kali dia (tersangka AMN) menjual harimau sumatra karena ia belum sepenuhnya jujur kepada penyidik," jelas AKBP R Doni Sumarsono kepada Tribungayo.com (grup Prohaba.co), pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Kasus Perdagangan Harimau Sumatra, Polres Agara Cari Pemburunya
Baca juga: Mayat Perempuan di Bur Leme, Korban Ternyata Dihabisi Suaminya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Sadis, Ada 23 Tusukan dan Dua Luka Memar pada Mayat Perempuan yang Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues
Seperti diberitakan, AMN (35), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Bersama tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau (dalam keadaan utuh), tulang belulang harimau, dan satu kotak spritus botol.
Penangkapan tersangka AMN berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/16/IX/2023/SPKT, tanggal 4 September 2023.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Tribungayo.com (Grup Prohaba.co), Senin (4/9/2023), mengatakan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kota Kutacane, mendapat informasi bahwa ada warga yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Baca juga: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues
Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka
Mendapat laporan itu, sebutnya, petugas langsung menuju ke lokasi.
Dengan menyamar sebagai pembeli, kata Kasat Reskrim, tim gabungan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku AMN beserta barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam goni.
Lalu, tambah Iptu Bagus Pribadi, sekitar pukul 24.03 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka AMN diancam dengan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi seperti dimaksud dalam Pasal 40 jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.