Perdagangan Satwa
Kasus Perdagangan Harimau Sumatra, Polres Agara Cari Pemburunya
Kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Aceh Tenggara (Agara).
Salah satu informasi terbaru yang didapat, menurut Kapolres, adalah pemburu satwa dilindungi itu ternyata berada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Aceh Tenggara (Agara).
Setelah menangkap tersangka AMN yang bertindak sebagai penjual kulit harimau bersama barang bukti berupa kulit dan tulang harimau serta spritus botol di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (4/9/2023) dini hari, kini Polres Agara mulai mencari orang yang memburu satwa tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Mayat Perempuan di Bur Leme, Korban Ternyata Dihabisi Suaminya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Ayah Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya, Dipicu Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Simeulue saat Antar Minuman Tuak, Divonis 20 Cambukan
Salah satu informasi terbaru yang didapat, menurut Kapolres, adalah pemburu satwa dilindungi itu ternyata berada di kawasan Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
"Kita semalam (Senin malam-red) sudah ke sana (Desa Kompas, Kecamatan Leuser), namun, lokasinya harus melalui Sungai.
Jadi, kami mundur dulu dan sedang mendalami sudah berapa kali dia (tersangka AMN) menjual harimau sumatra karena ia belum sepenuhnya jujur kepada penyidik," jelas AKBP R Doni Sumarsono kepada Tribungayo.com (grup Prohaba.co), Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Sadis, Ada 23 Tusukan dan Dua Luka Memar pada Mayat Perempuan yang Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues
Baca juga: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues
Baca juga: Tempat Pembuatan Mebel Terbakar, Empat Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Seperti diberitakan sebelumnya, AMN (35), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Bersama tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau (dalam keadaan utuh), tulang belulang harimau, dan satu kotak spritus botol.
Penangkapan tersangka AMN berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/16/IX/2023/SPKT, tanggal 4 September 2023.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Tribungayo.com (Grup Prohaba.co), Senin (4/9/2023), mengatakan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kota Kutacane, mendapat informasi bahwa ada warga yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Mendapat laporan itu, sebutnya, petugas langsung menuju ke lokasi.
Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal dalam Jurang sedalam 25 Meter, Diduga Korban Kecelakaan
Baca juga: Pertama Kali, Parker Solar Probe Pesawat Luar Angkasa Berhasil Sentuh Matahari
Dengan menyamar sebagai pembeli, kata Kasat Reskrim, tim gabungan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku AMN beserta barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam goni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kulit-Harimau.jpg)