Perdagangan Satwa
Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Dengan menyamar sebagai pembeli, kata Kasat Reskrim, tim gabungan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku AMN beserta barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam goni.
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE – AMN (35), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Bersama tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau (dalam keadaan utuh), tulang belulang harimau, dan satu kotak spritus botol.
Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal dalam Jurang sedalam 25 Meter, Diduga Korban Kecelakaan
Baca juga: Pria AS Tak Sengaja Temukan Tiket Lotre Bernilai Rp 1,5 Miliar saat Bersihkan Truk
Baca juga: Warga Tiro Keluhkan soal Judi Online dan Narkoba ke Kapolres
Penangkapan tersangka AMN berdasarkan laporan polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, tanggal 4 September 2023
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Tribungayo.com (Grup Prohaba.co), Senin (4/9/2023), mengatakan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kota Kutacane, mendapat informasi bahwa ada warga yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Pencurian di Lokasi Terpisah
Baca juga: Empat Hektare Lahan di Saree Hangus
Baca juga: Gelapkan Sepmor Kredit, IRT Divonis 10 Bulan Penjara, Plus Denda Rp1 Juta
Dengan menyamar sebagai pembeli, kata Kasat Reskrim, tim gabungan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku AMN beserta barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam goni.
Lalu, tambah Iptu Bagus Pribadi, sekitar pukul 24.03 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka AMN diancam dengan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi seperti dimaksud dalam Pasal 40 jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kulit-Harimau.jpg)